Secara konvensional,
modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan
suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi,
khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya
terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal
koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga
keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari
bantuan/hibah.
Sumber Modal Koperasi (UU
No.12/1967)
a.
Simpanan pokok.
adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali
selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah
untuk setiap anggota.
b. Simpanan wajib
adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
c.
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal
sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan
unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d. Donasi / hibah
adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan
tidak mengikat.
e.
Modal sendiri
f.
Modal pinjaman ( debt capital)
1. Anggota
2. koperasi lainnya
3. bank atau lembaga keuangan lainnya
4. penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
EVALUASI KEBERHASILAN USAHA KOPERAS
Keberhasilan
yang dicapai koperasi tidak semata-mata diukur dengan tingkat efisiensi
koperasi sebagai perusahaan ataupun keuntungan yang didapat, melainkan diukur
dengan seberapa efisien koperasi tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat, serta dapat menimbukan dampak yang baik untuk
lingkungan. Adapun syarat-syarat agar koperasi dapat mencapai keberhasilan1,
yaitu :
a. Berusaha
dengan efisien dan produktif
b. Efisien dan
efektif bagi para anggota
c. Memberikan
saldo bagi setiap anggota dalam jangka panjang
d. Menghindari terjadi sitasi, dimana
kemanfaatan dari usaha bersama merupakan barang milik umum
Menuruy H. Sutaryo
Salim, keberhasilan koperasi dapat dilihat dari :
a. Keberhasilan
usaha (business success)
b. Keberhasilan
anggota (member success)
c. Keberhasilan
pembangunan (development success)
PERANAN KOPERASI DALAM PEMERINTAH
a. Bidang Sosial
Koperasi
juga berperan dalam pembangunan nasional dibidang sosial karena pada dasarnya
koperasi adalah organisasi atau perkumpulan yang bersifat sukarela. Peranan
koperasi dibidang ini diantaranya:
o
Menjadi pendorong bagi para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam
membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
o
Membantu terciptanyanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis
serta melindungi hak dan kewajiban semua orang.
o
Membantu terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
b.
Bidang Ekonomi
Peranan
koperasi sangat terasa dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena
koperasi banyak berperan dalam hal tersebut, diantaranya:
o
Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan
masyarakat pada umumnya.
o
Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
o
Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
o
Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan
masyarakat umumnya.
o
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
o
Koperasi dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi
o
Menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro,
kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu
menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.