Menurut Boynton dan Kell (2003:6), terdapat tiga tipe audit, yaitu:
1.
Audit laporan keuangan (financial statement audit),
berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang
laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah
laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria
yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum
(GAAP).
2.
Audit kepatuhan (compliance audit), berkaitan dengan
kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan
keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan ketentuan,
atau peraturan tertentu.
3.
Audit operasional (operational audit), berkaitan dengan
kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan
efektivitas kegiatan operasi entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan
tertentu.
Dalam PSA No. 02 (IAI,2001:110.1) dinyatakan bahwa tujuan audit umum atas
laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas
kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus
kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan auditor
merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila
keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pandapat, ia harus
menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang
telah ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.Dalam pelaksanaannya, audit atas laporan keuangan melalui beberapa tahapan (Mulyadi dan Puradiredja,1997:117), yaitu:
1.
Penerimaan Penugasan Audit.
Di dalam memutuskan apakah suatu penugasan audit dapat diterima atau tidak, auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu:
Di dalam memutuskan apakah suatu penugasan audit dapat diterima atau tidak, auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu:
a.
Mengevaluasi integritas manajemen.
b.
Mengidentifikasi keadaan khusus dan resiko luar biasa.
c.
Menentukan kompensasi untuk melaksanakan audit.
d.
Menilai independensi.
e.
Menentukan kemampuan untuk menggunakan kecermatan dan
keseksamaan.
f.
Membuat surat penugasan audit.
2.
Perencanaan Audit.
Keberhasilan penyusunan penugasan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor. Tujuh tahapan yang harus ditempuh oleh auditor dalam merencanakan auditnya, yaitu:
Keberhasilan penyusunan penugasan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor. Tujuh tahapan yang harus ditempuh oleh auditor dalam merencanakan auditnya, yaitu:
a.
Memahami bisnis dan industri klien
b.
Melaksanakan prosedur analitik.
c.
Mempertimbangkan tingkat materialitas awal.
d.
Mempertimbangkan risiko bawaan.
e.
Mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh
terhadap saldo awal, jika penugasan klien berupa audit tahun pertama.
f.
Mereview informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajjiban
legal klien.
g.
Mengembangkan strategi audit awal terhadap asersi
signifikan.
h.
Memahami struktur pengendalian intern klien.
3.
Pelaksanaan PengujianAudit
Tahap ini disebut juga tahap ”pekerjaan lapangan”. Tujuannya adalah untuk memperoleh bukti auditing tentang efektivitas struktur pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan klien. Tahap ini harus mengacu pada standar pekerjaan lapangan.
Tahap ini disebut juga tahap ”pekerjaan lapangan”. Tujuannya adalah untuk memperoleh bukti auditing tentang efektivitas struktur pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangan klien. Tahap ini harus mengacu pada standar pekerjaan lapangan.
4.
Pelaporan Audit.
Tahap ini harus mengacu pada standar pelaporan. Dua langkah penting yang dilakukan adalah menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik kesimpulan serta menerbitkan laporan audit yang melampiri laporan keuangan yang diterbitkan klien.
Tahap ini harus mengacu pada standar pelaporan. Dua langkah penting yang dilakukan adalah menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik kesimpulan serta menerbitkan laporan audit yang melampiri laporan keuangan yang diterbitkan klien.
Dalam setiap tahap audit atas laporan keuangan
yang dilakukan oleh auditor independen harus ditetapkan standar auditing.
Standar auditing merupakan suatu kaidah agar mutu auditing dapat dicapai
sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar