Jenis-jenis
Pajak
Di
tinjau dari segi Lembaga
Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Diatur
dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali
dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
Diatur
dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
UU
No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
UU
No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
·
Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No.
39 Tahun 2007 tentang Cukai
Sesuai
UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak
Daerah:
·
Pajak Provinsi terdiri dari:
a. Pajak
Kendaraan Bermotor;
b. Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak
Air Permukaan; dan
e. Pajak
Rokok.
·
Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. diplomatik
dan konsuler untuk membayar pajak daerah (PB-1 dari Pajak Restoran)***;
b. Pajak
Restoran;
c. Pajak
Hiburan;
d. Pajak
Reklame;
e. Pajak
Penerangan Jalan;
f. Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak
Parkir;
h. Pajak
Air Tanah;
i. Pajak
Sarang Burung Walet;
j. Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Fungsi
pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam
kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak
merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai
semua pengeluaran termasuk pengeluaran
pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi,
yaitu:
·
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan
pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang,
pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah,
yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah
ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan
pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor
pajak.
·
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur
pertumbuhan ekonomi melalui
kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat
untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri,
diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi
produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk
luar negeri.
·
Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah
memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas
harga sehingga inflasi dapat
dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efisien.
·
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh
negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga
untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada
akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.