Tidaklah mudah untuk membebankan
pajak pada masyarakat.
Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu
rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar
tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi
persyaratan yaitu:
·
Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan
untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan
maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
1. Dengan
mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
2. Pajak
diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
3. Sanksi atas pelanggaran pajak
diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
·
Pengaturan pajak harus
berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945
yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara
diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
·
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang
berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
·
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak
diperlakukan secara umum
·
Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para
wajib pajak
·
Pungutan pajak tidak mengganggu
perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan
sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan
kepentingan masyarakat dan
menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil
dan menengah.
·
Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka
pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih
rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem
pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian,
wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari
segi penghitungan maupun dari segi waktu.
·
Sistem pemungutan pajak harus
sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan
sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan
memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga
akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan
kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak
rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
·
Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif
menjadi 2 macam tarif
·
Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya
satu tarif, yaitu 10%
·
Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan
untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku
bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar