Selasa, 09 April 2013

HUKUM PERDATA


PENGERTIAN HUKUM PERDATA 
Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan Perorangan dan hubungan antara subyek hukum.

Hukum perdata disebut pula hukum privat atauhukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.

Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tatanegara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atauwarga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdatalainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar