Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.
Hukum merupakan
seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap
sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka
sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat
yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Norma Hukum
Peraturan
- peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya
mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala
paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang -
undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma
hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.
Pengertian Kaidah Hukum
Kaidah hukum berasal dari dua Kata, yakni: Kaidah dan hukum. Kaidah berarti
perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan, dalil
dalam ilmu pasti. Sedang hukum sendiri berarti peraturan yang dibuat dan disepkati
baik secara tertulis maupun tidak tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat prilaku setiap
masyarakat tetentu.
Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi
2, yaitu:
A. Kaidah hukum yang berarti
perintah, yang mau tidak mau harus di ja;ankan atau di taati seperti misalnya
ketentuan dalam pasal 1 UU no.1 tahun 1947 yang menentukan, bahwa perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membenmtuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan
ketuhanan yang maha Esa.
B. Kaidah hukum yang berisi larangan , seperti yang tercantum dalam pasal 8 UU no.1 tahun 1974 mengenai
larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan
tertuentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar