perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran.
Ketentuan ini diatur di Pasal 9 – 16. Pada Pasal 9 pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara
tidak benar, dan/atau seolah-olah:
1. barang tersebut telah memenuhi
dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya
atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
2. barang tersebut dalam keadaan
baik dan/atau baru;
3. barang dan/atau jasa tersebut
telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan
tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
4. barang dan/atau jasa tersebut
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
5. barang dan/atau jasa tersebut
tersedia;
6. barang tersebut tidak mengandung
cacat tersembunyi;
7. barang tersebut merupakan
kelengkapan dari barang tertentu;
8. barang tersebut berasal dari
daerah tertentu;
9. secara langsung atau tidak
langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
10. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti
aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa
keterangan yang lengkap;
11. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang
belum pasti.
Kemudian pada Pasal 10 ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan
barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau
menyesatkan mengenai:
1. harga atau tarif suatu barang
dan/atau jasa;
2. kegunaan suatu barang dan/atau
jasa;
3. kondisi, tanggungan, jaminan, hak
atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
4. tawaran potongan harga atau
hadiah menarik yang ditawarkan;
5. bahaya penggunaan barang dan/atau
jasa.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen
sebagai akibat dari produk yang cacat, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam
memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan atau kesalahan yang
dilakukan oleh pelaku usaha.
Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari
tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
a. Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud
untuk diedarkan,
b. Cacat barang timbul pada kemudian hari,
c. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang,
d. Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen,
e. Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat
jangka waktu yang diperjanjikan.
Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi-sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika
melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal
8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
(Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar