Selasa, 09 April 2013

PERSEROAN TERBATAS


Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Dalam hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Modal Dasar Perseroan
1.    Modal dasar ( authorized capital )
Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
2.    Modal yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
3.    Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.

Organ Perseroan
1.    Rapat umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
2.    Direksi
Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.
3.    Komisaris
Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar