Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham.
Dalam hukum,
perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT
Pasal 1
butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas
selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.
Dengan
demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan
terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjia dan
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham.
Modal Dasar
Perseroan
1.
Modal dasar ( authorized capital )
Adalah
keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
2.
Modal yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah modal
yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat
perseroan didirikan.
3.
Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah modal
perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan
para pendiri kepada kas perseroan.
Organ
Perseroan
1.
Rapat umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala
wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
2.
Direksi
Adalah organ
perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta
mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan
bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan
dan perwakilan perseroan.
3.
Komisaris
Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam
menjalankan perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar