Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian,
kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan
adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan
dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu
hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat
menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari:
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari:
Sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat, Hukum sebagai norma merupakan
petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan mana yang
baik mana yang tidak baik, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala
sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar
hukum itu ditaati anggota mayarakat.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
- Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang.
- Hukum mempunyai sifat memaksa.
- Hukum mempunyai daya yang
mengikat fisik dan psikologis karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya
mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa
yang bersalah dan siapa yang benar.
Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar