Sumber-Sumber Hukum Dapat Dilihat Dari Segi :
- Sumber-Sumber Hukum Material
Sumber Hukum
Materil adalah tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial,
hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (Pandangan
Keagamaan, Kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (Kriminologi, Lalulintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
- Sedang Sumber Hukum Formal
Merupakan
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (Costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar