Selasa, 09 April 2013

SUMBER-SUMBER HUKUM



Sumber-Sumber Hukum Dapat Dilihat Dari Segi :
  • Sumber-Sumber Hukum Material 
Sumber Hukum Materil adalah tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (Pandangan Keagamaan, Kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (Kriminologi, Lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
  • Sedang Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yang diakui umum sebagai  sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
  1. Undang-undang (statute)
  2. Kebiasaan (Costum)
  3. Keputusan-keputusan hakim
  4. Traktat (treaty)
  5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar